Postedon 13 Juli 2022 · by Kontrak Hukum. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) merupakan bagian dari laporan keuangan yang tidak kalah penting, serta penggunaannya pun sudah diatur menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan berlaku terutama untuk perusahaan-perusahaan yang sudah go public. Jadi, penggunaan CALK pada laporan LaporanLaba / Rugi; Laporan Neraca; Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak: SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018). SPT Bulanan PPN; SPT Tahunan 1770 / 1771; Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan; Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail; Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2 PengertianLaporan Keuangan Perusahaan. Laporan Keuangan Perusahaan adalah informasi keuangan sebuah perusahaan pada sebuah periode (bulanan, tiga bulanan, semesteran, dan tahunan). Laporan Keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perusahaan karena berhubungan dengan kinerja perusahaan tersebut. CaraLapor Pajak Bulanan Perusahaan PKP Secara Online Dengan E-Filing dan E-Faktur. Pertama kita harus memastikan bahwa faktur pajak yang telah di buat di aplikasi e-faktur 30 sudah approval sukses. Source: cmaconsultancynservices.wordpress.com. Cara lapor SPT Masa PPN online terbaru di e-Faktur. Dilansir dari carapajak berikut kami sajikan Padacara lapor pajak bulanan dan tahunan, terdapat denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat melakukan laporan. Untuk SPT tahunan wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi Dokumenyang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan. Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke ereg.pajak.go.id. Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. gUUY0. Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari rakyat yang mana imbal jasa baliknya tidak diterima secara langsung. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi. Objek pajak meliputi perorangan maupun badan usaha. Laporan pajak perusahaan dilakukan setiap setahun sekali. Lapor pajak perusahaan mudah dan bisa dilakukan dimanapun berkat aplikasi e-filling dan software akuntansi yang dapat menghitung pajak secara otomatis. Laporan pajak perusahaan satu dengan lainnya berbeda-beda tergantung omset dan laba yang dihasilkan. Laporan pajak perusahaan tak hanya dibuat oleh badan usaha profit oriented namun juga non profit. Hal ini karena organisasi nirlaba mendapatkan pemasukan dari donaturnya serta telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan. Sistem Pemungutan PajakDokumen yang Wajib Disiapkan Untuk Laporan Pajak1. Laporan Keuangan2. NPWP3. E-finKapan Deadline Terakhir Lapor Pajak Tahunan ?Cara Lapor Pajak Perusahaan Secara Online1. Login dan Lengkapi Profil Wajib Pajak2. Buat SPT Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak di Indonesia terbagi atas tiga sistem yaitu 1. Self Assessment System yakni perhitungan, pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri 2. Official Assessment System adalah sistem yang memberikan wewenang pihak perpajakan atau fiskus untuk menghitung dan melaporkan laporan pajak perusahaan yang bersangkutan. Mulai dari perhitungan pajak pertambahan nilai hingga PPh 21. 3. Withholding Assessment System memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menghitung dan melaporkan laporan pajak perusahaan tersebut. Pihak ketiga ini juga bisa membantu memperhitungkan pula PPh 21 milik karyawan. Dokumen yang Wajib Disiapkan Untuk Laporan Pajak Untuk laporan pajak perusahaan tentu membutuhkan beberapa dokumen dan data pendukung. Sebelum melapor sebaiknya persiapkan dulu dokumen dibawah ini 1. Laporan Keuangan Laporan pajak perusahaan terdiri dari laporan keuangan yang memuat informasi neraca dan laporan laba rugi. Tak semua beban perusahaan bisa diakui oleh pajak. Kadang ada koreksi fiskal seperti metode penyusutan yang digunakan harus mengikuti aturan perpajakan. Ada pula penerapan kebijakan fiskal seperti pemberian insentif atas PPN maupun PPh 21 selama masa covid. Satuan mata uang yang ditampilkan harus menggunakan rupiah. Laporan keuangan bisa disajikan menggunakan bahasa asing yakni bahasa inggris. Badan usaha menjalankan usahanya di tanah air dengan sistem akrual atau kas. 2. NPWP Pelaporan SPT Tahunan badan membutuhkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Satu perusahaan dengan banyak cabang hanya akan memiliki satu NPWP. NPWP bisa dibuat dengan melampirkan identitas pemilik usaha, akta perusahaan, mengisi formulir NPWP dan surat izin usaha. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui 3. E-fin Laporan pajak perusahaan kini harus dilakukan secara online. Anda bisa melaporkan pajak dimanapun dan kapanpun. Laporan pajak perusahaan secara online menghemat waktu dan tenaga. Untuk dapat melakukan laporan pajak perusahaan secara online perlu membuat Electronic Filing Identification Number EFIN terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya perlu mengisi formulir EFIN, menyediakan alamat email yang aktif, NPWP dan surat kuasa bila dikuasakan. Setelah itu lakukan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi e-filing. Kapan Deadline Terakhir Lapor Pajak Tahunan ? Deadline pelaporan SPT tahunan dilakukan sebelum tanggal 31 April dalam tahun bersangkutan. Laporan pajak perusahaan bisa dimulai sejak Januari pada tahun tersebut untuk melaporkan tahun buku sebelumnya. Apabila melewati tanggal yang ditentukan maka perusahaan akan menerima denda telat lapor. Besaran denda telat lapor ini adalah sebesar Rp. [elementor-template id="26379"] Cara Lapor Pajak Perusahaan Secara Online Untuk lapor pajak secara online sebenarnya cukup dengan tiga tahapan saja. Tahapan yang patut Anda lakukan untuk lapor pajak bisa disimak dibawah ini 1. Login dan Lengkapi Profil Wajib Pajak Setelah aktivasi EFIN Anda bisa login ke dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Buka database wajib pajak kemudian pilih profil wajib pajak. Isilah selengkapnya kemudian klik simpan bila telah selesai. 2. Buat SPT Bila Anda sudah menyiapkan data laporan keuangan maka sudah siap membuat SPT. Caranya mudah cukup klik program kemudian buat SPT baru dan pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat. Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca. Bila sudah selesai lanjutkan dengan menekan tombol cetak lalu laporkan. Bukti lapor akan dikirimkan melalui email Anda. Gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Gunakan Harmony Smart Accounting yang membantu menghitung transaksi keuangan perusahaan selama satu tahun. Software ini mampu digunakan oleh UMKM dan menyediakan pembukuan sederhana yang mudah dimengerti oleh orang awam akan akuntansi. Anda bisa mencoba software ini gratis selama 30 hari cukup dengan daftar disini. Lapor SPT Masa Pajak Bulanan dan Batas Waktunya Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak. Apa saja ketentuan lapor SPT Masa pajak bulanan dan batas waktunya? Direktorat Jenderal Pajak DJP menyediakan layanan penyampaian pajak secara daring atau online guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT Masa. DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP Mekari Klikpajak untuk menyediakan aplikasi perpajakan online. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang penyampaiannya dilakukan secara bulanan. Surat Penyampaian SPT pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan. Jadi yang dimaksud SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak. Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa. Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN. a. Pajak bulanan SPT Masa PPh Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan. Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan SPT PPh 4 ayat 2 SPT PPh 15 SPT PPh 22 SPT PPh 23 SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak SPT PPh 26 Baca juga Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan Jenis, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh b. Pajak bulanan SPT Masa PPN SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya. Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap masa pajak. Selengkapnya baca di sini penjelasan Alur Pengelolaan eFaktur Cara Membuat, Bayar dan Pelaporan PPN Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan pajak di atas memiliki format dan tata cara lapor SPT yang berbeda. Contoh lapor SPT Masa pajak Ketentuan Pengisian SPT Masa Sebagaimana diatur dalam UU KUP, pengisian SPT Masa pajak harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani serta menyampaikan ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. Bentuk SPT yakni dokumen elektronik maupun formulir kertas hardcopy. Namun WP wajib melaporkan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik atau secara online apabila Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk elektronik. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 21 dan/atau 26 Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 Masa Pajak. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak; Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 23 dan/atau 26 Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak; dan/atau jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari dalam satu bukti pemotongan. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik. Secara umum, penyampaian SPT dapat dilakukan melalui situs web DJP atau PJAP resmi, secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar, pos maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Cara menyampaikan surat pemberitahuan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN. Bahkan, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula. Jika penyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi. Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur. Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak / DJP Online. Berikut cara menyampaikan SPT Masa pajak bulanan online Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Filing Cara Lapor PPh 23 Online dan Cara Membuatnya di e-Bupot Unifikasi Langkah-langkah Lapor SPT PPN Masa Terbaru Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Batas Waktu Lapor SPT Masa Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya. Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa 1. SPT Masa PPh 4 2 Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 2. SPT Masa PPh 15 Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 3. SPT Masa PPh 21 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 4. SPT Masa PPh 22 Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena penyampaian dilakukan secara mingguan. Bendahara Pemerintah Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 5. SPT Masa PPh 23/26 Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 8. SPT Masa PPh 25 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. 9. SPT Masa PPh PPN Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Bea Cukai Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan. Bendaharawan Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya. Non Bendaharawan Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir. Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenai sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulannya. Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor SPT Masa Baca Juga Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Mudah Kelola SPT Masa dengan Aplikasi Perpajakan Terintegrasi Klikpajak Itulah penjelasan tentang bagaimana cara lapor SPT Masa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Bukan hanya mudah kelola pajak masa, melalui Klikpajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan lainnya kapan saja dan di mana pun Anda berada dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online terintegrasi untuk kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Sebagai seorang wajib pajak yang taat dan patuh, mengetahui cara lapor pajak bulanan merupakan suatu hal yang penting. Wajib pajak, baik pribadi maupun dalam bentuk badan atau perusahaan, memiliki kewajiban dan kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa hak yang bisa kamu dapatkan sebagai seorang wajib pajak, antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran, hak atas kerahasiaan, dan masih banyak lagi. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban, seperti kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang nantinya akan mendapatkan NPWP, kewajiban untuk mengisi data dengan benar, dan juga kewajiban melakukan laporan pajak bulanan. Dulu, cara lapor pajak bulanan yang biasa dilakukan oleh para wajib pajak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP yang dekat dengan tempat tinggal. Sekarang, cara ini sudah sangat jarang dilakukan karena ada cara lapor pajak bulanan yang jauh lebih mudah dan praktis. Baca Juga Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis Jenis-jenis Lapor Pajak Seorang wajib pajak diharuskan memberikan laporan Surat Pemberitahuan SPT. Laporan ini berisikan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu bulanan yang diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi ke dalam dua kategori SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Ada beberapa hal yang berbeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan, antara lain Batas Pelaporan SPT bulanan dilaporkan dengan cara lapor pajak bulanan, sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya. Cara lapor pajak bulanan dilakukan maksimal setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 adalah hari libur, laporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Nominal Denda Pada cara lapor pajak bulanan dan tahunan, terdapat denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat melakukan laporan. Untuk SPT tahunan wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. Baca Juga Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Tax Amnesty Tujuan Lapor Pajak Cara lapor pajak bulanan atau SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Sementara, SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan utang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Bagaimana Cara Lapor Pajak Bulanan? Dengan semakin berkembangnya teknologi, wajar bila segala sesuatunya bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan jaringan internet. Termasuk pada cara lapor pajak bulanan. 1. Melalui Aplikasi e-Filing Cara yang paling praktis saat ini adalah dengan menggunakan layanan dari aplikasi e-filing. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang disarankan adalah DJP Online yang di regulatori oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, aplikasi DJP Online hanya bisa digunakan untuk melengkapi e-filing dari jenis SPT tertentu seperti SPT Masa PPN dan PPnBM SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penggunaan Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS. Setelah kamu mengunduh aplikasi ini, hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan beberapa persyaratan wajibnya, seperti kartu identitas, NPWP, dan juga EFIN pajak. Kemudian, lakukanlah pendaftaran akun di aplikasi e-filing. Akun ini nantinya bisa kamu gunakan sepanjang waktu dan gratis, tanpa perlu berulang kali mendaftar. Kamu hanya perlu memasukkan alamat email, no handphone yang masih aktif digunakan, dan juga password khusus untuk membuat akun ini. Selanjutnya, kamu bisa melakukan hitung pajak otomatis dengan tahapan cara yang mudah di aplikasi tersebut. Misalnya, kamu ingin melakukan cara lapor pajak bulanan perusahaan dengan terlebih dahulu menghitung PPh 21, maka langkah-langkahnya adalah Masukkan data karyawan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis. Kamu bisa menekan tombol +’ untuk menambahkan data karyawan. Isilah data karyawan dengan sesuai seperti yang diminta dalam kolom formulir pengajuan. Pastikan pula untuk menginput metode perhitungan pajak, BPJS, dan data pendukung lainnya. Jika sudah, klik Lanjutkan dan Simpan’. PPh 21 Karyawan dari perusahaan kamu akan terhitung secara otomatis. Jika ternyata kamu memiliki lebih dari 1 karyawan, silakan ulangi cara di atas hingga seluruh pajak karyawan selesai terhitung otomatis. Setelah itu, kamu perlu membuat ID Billing dan Setor Pajak. Caranya adalah Pilih opsi Setor dan Lapor’ untuk memeriksa SPT Masa yang sudah terisi secara otomatis. Jika segala data yang ditampilkan sudah terisi dengan benar, silakan klik tombol Bayar’. Lakukan konfirmasi pembayaran dengan menekan button Bayar’. Pada fase ini, pastikan kamu mempunyai cukup saldo untuk menyetorkan pajak. Setelah itu, kamu akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah dari negara, baik itu NTPN ataupun BPN. Baca Juga Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak 2. Melalui Unggahan FIle CSV Cara lapor pajak bulanan lainnya adalah dengan mengunggah file CSV pada aplikasi DJP Online. Metode ini juga berlaku untuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. File Comma Separated Values CSV adalah file teks biasa yang berisi daftar data, file ini kadang bisa disebut Character Separated Values atau Comma Delimited files. File jenis ini sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Umumnya, file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan atau membatasi antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma. Langkah-langkahnya adalah Buka aplikasi e-filing yang sudah kamu miliki. Pilihlah menu e-filing CSV. Upload file CSV yang sudah disiapkan dengan menekan tombol Unggah File’. Sertakan pula file-file PDF pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk menyesuaikan nama file PDF dengan nama file CSV Pelaporan agar proses lapor SPT bulanan bisa berhasil. Lalu, klik Lapor’. Jika setelah melalui proses pelaporan namun status SPT Masa kamu belum terlapor, jangan upload ulang berkas CSV mengingat aplikasi sedang memproses laporan yang sudah kamu unggah. Tunggu beberapa saat hingga status berubah menjadi terlapor. Jika sudah demikian, kamu bisa melihat status pelaporan dengan menekan Lihat BPE’. Setelahnya, kamu bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik pada fitur Lihat BPE. Lembar bukti tersebut akan dibubuhi dengan Nomor Tanda Terima Elektronik alias NTTE yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak. Ternyata saat ini cara lapor pajak bulanan memang sangat mudah dan praktis ya. Kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak lalu ikut antre yang menghabiskan waktu dan tenaga. Semuanya sudah bisa dilakukan secara online sekarang, termasuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. Jadi, kalau kamu adalah seorang pelaku bisnis yang memiliki usaha atau seorang pemimpin perusahaan, proses membuat laporan pajak bulanan tentunya menjadi lebih mudah, kan? Satu hal yang juga akan memudahkan kamu dalam proses lapor pajak bulanan atau tahunan adalah aplikasi majoo yang membantu kamu menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan sebuah bisnis atau perusahaan merupakan salah satu faktor yang akan dijadikan bahan analisis untuk menentukan jumlah pajak yang harus kamu bayar nantinya. Kamu sudah berlangganan majoo, kan?

laporan pajak bulanan perusahaan